ObjekPajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai Sejumlahperusahaan memberikan imbalan berupa natura (barang) atau kenikmatan bagi karyawannya sebagai pelengkap gaji dan tunjangan. Ini merupakan bagian dari kompensasi manajemen yang diberikan oleh organisasi bisnis kepada karyawan atas kontribusi mereka dalam bentuk waktu , tenaga, pikiran, dan keahlian. Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi stevepb/ Pixabay. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 ( PER-16/PJ/2016 ), Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Vay Tiền Nhanh Ggads.

berikut ini imbalan jasa yang diterima rtk dari rtp kecuali